Kamis, 29 Agustus 2019

"Kuliah online etika profesi"

Alvin Aziz npm,17100202

Tugas MK. Etika Profesi Kelas Line 1

Agustus 29, 2019

Analisis Masalah Fenomena "Peminjaman Online"
1. Apa yg anda ketahui tentang Peminjaman Online!
2. Bagaimana Sistem yg digunakan pada Peminjaman Online !
3. Bagaimana Pinjaman Online d lihat dari sudut pandang UU ITE. Jelaskan !

catatan: Sertakan Daftar Pustaka
                       " Jawaban "

1.Pinjaman online merupakan sistem atau  jenis fasilitas pinjaman yang dapat langsung cair dengan jaminan yang begitu simple. Produk ini merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai lebih cepat. Seluruh persyaratan dan prosedur yang semula harus dilakukan dengan tatap muka pun tidak diperlukan lagi. Bahkan, wawancara kelayakan kredit kini dilakukan melalui telepon.

2.sistem peminjaman online adalah acara kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang memiliki cara kerja masing2 seperti salah satu contohnya adalah 

Dana Didik

Dana Didik merupakan platformyang disponsori bagi pelajar yang membutuhkan dana untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang universitas. Proses mulai dimulai setelah peminjaman lulus kuliah dengan suku bunga 1%.

  • Walter Pinem. 4 Oktober 2016. INVESTASI: Semua yang Perlu Anda Ketahui Tentang Peer to peer Lending(P2P Lending ). Koinworks.com - https://goo.gl/7Q21NV
3.“Kalau bicara tindakan persekusi digital dan penyalahgunaan data pribadi dari pelanggan, itu jelas yang dilakukannya melanggar aturan. Jelas itu ada di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan menteri soal data pribadi,” tegas Menkominfo Rudiantara menanggapi ramainya kasus penagihan oleh salah satu aplikasi pinjaman online Rupiah Plus yang meresahkan warganet, usai makan malam bersama media, akhir pekan lalu.

 Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) tercantum sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Disebutkan di UU ITE pada Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

Sumber Berita : www.indotelko.com







"Kuliah online etika profesi"

Alvin Aziz npm,17100202 Tugas MK. Etika Profesi Kelas Line 1 Agustus 29, 2019 Analisis Masalah Fenomena "Peminjaman Online" 1....