STMIK PRINGSEWU – Rabu (31/5) beberapa dosen dari
STMIK Pringsewu, STIT Pringsewu, STIT Multazam, STIE Lampung Timur, ikut
dalam seminar Internal yang mengambil tema tentang HAKI (Hak Atas
Kekayaan Intelektual) yang bertempat di Auditorium lantai II STMIK
Pringsewu dengan nara sumber Sri Yuliani, S.H., M.H Kepala bidang
pelayanan hukum kantor wilayah kementrian Hukum dan Hak Asasai Manusia
(KEMENKUMHAM) Lampung.
Tema tentang HAKI memang sedang “in” sekarang ini,
khususnya di kampus-kampus, dimana para dosen sebagai pendidik
diwajibkan sebagai contoh bagi anak didiknya untuk bisa menghargai
karya, ide, ciptaan orang lain, sehingga dimasa depan tingkat kejahatan
plagiarism khususnya menjadi semakin minim.
Dalam seminar tersebut, Sri Yuliani menjelaskan tentang
pengenalan dan Manfaat kekayaan intelektual dan pendaftaran intelektual
secara elektronik.
Program aksi dari Kemenhumkam tentang kekayaan Intelektual
yang dilaksanakan adalah pembentukan sentra KI, untuk di Lampung baru
ada di UNILA, dan berharap STMIK Pringsewu bisa dirintis untuk menjadi
sentra KI. Kata Sri Yuliani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar